Rekayasa Kasus, Diduga Tenaga Honorer Tumbal Oknum Kadis Kesehatan Mura

    Rekayasa Kasus, Diduga Tenaga Honorer Tumbal Oknum Kadis Kesehatan Mura
    Kejaksan Negeri Murung Raya, Kalimantan Tengah menetapkan tersangka JA (28) pegawai Honorer Dinkes Mura

    MURUNG RAYA -  Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah, menetapkan seorang tenaga honorer berinisial JA (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya. 

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kosasih, dalam konferensi pers yang digelar di aula kantor kejaksaan, Jumat (16/8),  beberapa waktu lalu. 

    "Telah dilakukan penetapan tersangka pada hari ini terhadap saudara JA, tenaga honorer di Dinas Kesehatan Murung Raya, atas dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait tindakan yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan dana BOK, " ujar Kajari Kosasih. 

    Dari penghitungan sementara, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp1, 6 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun anggaran 2023.

    Menurut Kosasih, tersangka didakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

    Selain itu, dikenakan juga pasal subsidair sesuai dengan Undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara hingga 14 tahun. Tersangka JA telah ditahan di Rutan Polres Murung Raya untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 Agustus hingga 5 September 2024.

    Modus Operandi Tersangka dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain;

    Dilansir dalam keterangannya, Kasi Intelijen Aep Saepulloh mengungkapkan bahwa tersangka JA diduga telah memindahkan dana dari rekening Dinas Kesehatan ke rekening pribadinya. 

    Tersangka juga menyebutkan bahwa tindakan ini dilakukan atas perintah Kepala Dinas Kesehatan dan dukungan Bupati, dan dana tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

    JA mengaku, "Saya hanya mengikuti arahan dan memanfaatkan dana tersebut untuk beberapa kebutuhan pribadi."

    Terkait kasus ini, Kejaksaan Agung menyatakan akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk Kepala Dinas Kesehatan dan Bupati. 

    Ada indikasi bahwa JA hanya dijadikan "tumbal" dalam kasus ini, sementara aktor utama di baliknya adalah pihak-pihak yang memiliki kekuasaan lebih tinggi. Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan menggali keterangan dari tersangka JA.

    Penelusuran Lebih Lanjut;

    Terkait pengakuan tersangka JA yang menyebutkan dana BOK telah dimanfaatkan oleh oknum di Dinas Kesehatan untuk investasi, termasuk saham, pembelian emas, dan batubara, Kejaksaan Agung menyatakan akan mengusut kebenaran informasi ini. 

    Upaya komunikasi dengan beberapa pihak terkait, seperti Kepala Dinas Kesehatan, Bupati, Sekretaris Daerah, dan Bendahara Dinas Kesehatan, hingga saat ini belum membuahkan hasil.

    Kejaksaan Agung juga meminta masyarakat untuk tenang dan menunggu hasil investigasi yang sedang berjalan. 

     "Kami tegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius, demi menjamin keadilan dan kepastian hukum yang sesuai, " tutup Jaksa Agung dalam keterangannya kepada media.(TIM) 

    murung raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Ketua DAD Kabupaten Mura, Apresiasi Pelaksanaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Korem 012/TU Sosialisasikan Pendaftaran Bintara TNI AD Gelombang II, Gratis dan Terbuka Untuk Semua
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    Gelar Anev Konsolidasi, Divisi Humas Polri Perkuat SDM dan Kolaborasi dengan Media Massa

    Tags